Republik Indonesia dan Republik Rakyat China sama-sama menandatangani hukum laut internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) pada Desember 1982.
Di dalam Konvensi Hukum Laut Internasional itu sama sekali tidak ada istilah wilayah perikanan tradisional seperti yang dikatakan pemerintah RRC dalam insiden di perairan Natuna baru-baru ini. Continue reading “UNCLOS Tidak Akui Wilayah Perikanan Tradisional, Xi Jinping Tidak Ingin Mencaplok Laut Indonesia”
