Teguh Santosa: “Biarkan Masyarakat yang Mengurus”

Oleh : ALAMSYAH M DJAFAR/SYIRAH

DALAM Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kini masih digodok termuat beberapa item yang melarang menghina agama yang dianut di Indonesia, menghina Tuhan, firman dan sifat-Nya, menghina nabi, kitab suci, ajaran agama, menyebarkan penghinaan terhadap agama dan seterusnya. Menurut Teguh Santosa, Redaktur Eksekutif Rakyat Merdeka Online hal ini tidak layak dicantumkan. Continue reading “Teguh Santosa: “Biarkan Masyarakat yang Mengurus””