Rabu, 20 September 2006, 12:59:00 WIB
Laporan: Bisman Pasaribu
Jakarta, Rakyat Merdeka. Mitos angker yang melekat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena kerap memidanakan wartawan, Rabu siang ini (20/9) berubah.
Lewat putusan sela yang sekaligus menjadi vonis akhir, Majelis Hakim yang dipimpin Wahyono mengatakan “tidak dapat menerima” dakwaan terhadap Teguh Santosa, wartawan situs ini.
” Majelis bersepakat dengan keberatan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa dakwaan yang menggunakan pasal 156 a tidak tepat,” kata Wahyono dalam keputusan sela itu.
Selain menolak dakwaan yang diajukan jaksa terhadap Teguh Santosa, majelis hakim juga memutuskan agar biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Dalam sidang sebelumnya, Pimpinan Redaksi Situs Berita Rakyat Merdeka itu didakwa telah menistakan agama, karena memuat kartun yang dianggap sebagai nabi Muhammad di media online ini.
Putusan sela yang menolak pemidanaan jurnalis itu mengubah mitos yang selama ini melekat di PN Jaksel. Bagi kalangan jurnalis, PN Jaksel dicap sebagai “kuburan” bagi kemerdekaan pers, sebab tetap menggunakan pasal-pasal pidana untuk mengadili karya jurnalistik pers.
Kuasa hukum terdakwa, Syahroni mengatakan bahwa vonis ini harus diterima jaksa. Sebab, walaupun mereka akan mengganti pasal dakwaan, tetap saja tidak akan diterima karena ini menyangkut karya jurnalistik.
“Akan sia-sia saja upaya banding. Sebab, tidak ada wewenang bagi pengadilan untuk memidanakan karya jurnalistik, karena ini diatur dalam UU Pers no 40 tahun 1999,” tukas Syahroni.