Rabu, 20 September 2006, 13:30:01 WIB
Laporan: Sholahudin Achmad
Jakarta, Rakyat Merdeka. Wajah Teguh Santosa sumringah. Wartawan anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta itu baru saja menang perkara. Rabu ini (20/9), Majelis hakim di PN Jakarta Selatan menolak dakwaan jaksa terhadap bapak dari dua orang anak itu.
“Saya gembira hari ini. Terima kasih atas dukungan teman-teman. Terima kasih juga kepada majelis hakim yang terhormat,” ungkap Teguh, dengan wajah berseri-seri, Rabu siang (20/9).
Karena karya jurnalistiknya yang dimuat di media online ini, Teguh didakwa telah menistakan agama. Dakwaan yang menggunakan pasal 156 a KUH Pidana itu, bagi kalangan pers, merupakan sebuah upaya intervensi Negara terhadap kemerdekaan pers. Hal itu kerap disebut sebagai kriminalisasi terhadap pers.
“Memang sangat disayangkan, majelis hakim tidak menggunakan UU Pers dalam menolak dakwaan jaksa terhadap saya. Jadi, ini masih merisaukan juga kenapa tidak digunakan UU Pers sebagai alasan menolak dakwaan,” tukas Teguh.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan yang dipimpin Wahyono menyatakan tidak dapat menerima dakwaan terhadap Teguh Santosa. Vonis yang diputuskan majelis lewat putusan sela tersebut, dikarenakan majelis bersepakat dengan keberatan penasihat hukum terdakwa, yang menyatakan bahwa dakwaan terhadap Teguh yang menggunakan pasal 156 a itu tidak tepat.