Rabu, 30 Agustus 2006, 14:06:43 WIB
Laporan: Tuahta Arief
Jakarta, Rakyat Merdeka. Pemimpin Redaksi (Pemred) Situs Berita Rakyat Merdeka Teguh Santosa terus menuai dukungan dari tokoh-tokoh pers Indonesia.
Abdullah Alamudi, Direktur Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS), menilai dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum terlalu mengada-ada.
Jaksa mendakwa Teguh Santosa telah melakukan penodaan terhadap agama dengan menyebarkan gambar karikatur Nabi Muhammad melalui media massa.
Menurut Alamudi yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/8), apa yang dilakukan oleh Teguh justru sesuai dengan UU Pers ayat 1 pasal 1 tentang mencari, menyimpan dan menyampaikan informasi.
Kepada sejumlah wartawan seusai sidang, Alamudi mengatakan dirinya sempat bertemu dengan salah seorang jaksa penuntut umum Firmansyah.
Dalam pertemuan itu dia meminta agar membuktikan keotentikan atau keaslian gambar karikatur tersebut. Bila jaksa tak bisa membuktikannya maka jaksa dianggap mengada-ada.
“Lihat saja nanti apa jawaban Firmansyah. Apakah gambar tersebut asli atau bukan,” ujarnya.
Sidang saat ini ditunda dan akan dilanjutkan pada 6 September mendatang.