Nuni Berharap SBY yang Bijaksana Berkenan Memecahkan Perkara Tanah Bapaknya

Posted on July 1, 2010

2


SUKRISNO, mantan Dubes RI untuk Rumania dan Vietnam di era-1960an, bukan satu-satunya orang yang menjadi korban dari kekisruhan politik menyusul penculikan dan pembunuhan enam jenderal TNI Angkatan Darat pada dinihari 1 Oktober 1965.

Bukan hanya diasingkan, atau ditangkapi dan dipenjara tanpa pengadilan, orang-orang seperti Sukrisno ini juga kehilangan harta benda mereka. Sastrawan kelas dunia Pramoedya Ananta Toer, misalnya, sampai akhir hayat tak mendapatkan kembali rumahnya di Rawamangun, Jakarta Timur. Tidak hanya di Jakarta dan menimpa tokoh-tokoh yang dianggap memiliki hubungan dekat dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Presiden Sukarno, nasib serupa juga dialami oleh banyak orang di daerah-daerah luar Jakarta dan Pulau Jawa.

Soal harta benda yang dirampas inilah yang disampaikan Siti Mirahjanti Sukrisno kepada Presiden SBY dalam sepucuk surat yang dikirimkannya bulan Februari lalu. Seperti telah disebutkan dalam tulisan terdahulu, Siti Mirahjanti yang kerap disapa Nuni adalah putri ketiga dari Sukrisno yang kisahnya sejak beberapa waktu belakangan ini kami tuliskan.

“Persoalan yang akan saya ajukan ini ialah mengenai pengurusan perkara tanah bapak saya di Jalan Kebon Binatang I No. 3, yang di jamannya pemerintahan Presiden Soeharto telah disita atas perintah dari Menteri Dalam Negeri Amir Mahmud ketika itu. Kami anak-anak dari Pak Sukrisno berniat untuk tahun ini mengurus perkara tersebut di atas. Sebab kami ingin bahwa tanah tersebut kembali ke pemiliknya yang sah, yaitu ahli waris dari almarhum Bapak Sukrisno,” demikian penggalan paragraph pertama surat Nuni untuk SBY.

Saat bertugas di luar negeri sebagai dutabesar, Sukrisno meninggalkan sebuah rumah di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Tahun 1966 Menteri Luar Negeri Adam Malik memanggilnya pulang ke Jakarta. Namun, khawatir akan keselamatan dan nasib dirinya, Sukrisno memilih tak memenuhi panggilan itu. Ia meletakkan jabatannya sebagai dutabesar dan meninggalkan Vietnam menuju Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Di tahun 1980, Sukrisno dan keluarganya pindah ke Belanda. Ia menetap di negeri itu sampai ajal menjemput nyawa pada tahun 1999.

Sejak saat itulah, atau setidaknya tidak lama setelah Sukrisno mangkir, rumahnya disita negara. Surat penyitaan ditandangani Kolonel Soetopo Joewono, salah seorang perwira menengan TNI AD yang cukup menonjol ketika itu dan kelak menjadi Kepala Bakin. Kini rumah itu menjadi kantor perwakilan salah satu pemerintah daerah.

Selama berada di tanah pengasingan, cerita Nuni dalam surat untuk SBY itu, ayahnya tidak pernah mengubah kewarganegaraannya. “Bapak tidak pernah mau ambil warganegara asing, termasuk ketika ia bertahun-tahun tinggal di negeri Belanda ditawarkan untuk mengambil warganegara negeri ini.”

Sukrisno, sebut Nuni lagi, tidak sepatutnya mendapatkan perlakuan sedemikian rupa dari pemerintah. “He doesn’t deserva that,” tulisanya.

“Maka dengan ini saya menulis surat ini kepada Bapak Presiden Yudhoyono, mohon pertolongan Pak Presiden, sedikit membantu untuk memudahkan pengurusan perkara rumah bapak saya tersebut. Saya mengharapkan Bapak Presiden yang bijaksana bisa memberikan jalan keluar,” masih tulis Nuni yang ahli akupuntur ini.

Ia mengakui bahwa kasus ini tidak mudah, namun dia berharap keputusan yang diambil SBY dapat diterima kedua belah pihak.

Sementara itu, sampai tulisan ini diturunkan belum ada kabar apakah pihak Istana Presiden telah menerima dengan baik dan membahas perkara ini.

Posted in: BERITA, CATATAN