Marsilam Simanjuntak, The Missing Link yang Menghubungkan Presiden SBY dan Centurygate

Posted on January 18, 2010

0


Marsilam Simanjuntak oleh sementara kalangan dipandang sebagai the missing link yang menghubungkan Presiden SBY dengan skandal bail out Bank Century.

Marsilam Simanjuntak adalah Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP3R) dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I. Ia hadir dan berperan aktif dalam “rapat konsultasi” Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dinihari 21 November 2008. Dia juga yang di akhir rapat konsultasi KSSK mendorong agar KSSK yang beranggotakan dua orang, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, segera menggelar Rapat KSSK untuk memutusan status Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan menyetujui pengucuran Rp 632 miliar untuk mendongkrak rasio kecukupan modal bank itu. Belakangan, hingga Juli 2009, dana yang digelontorkan membengkak menjadi Rp 6,7 triliun.

Ketika diperiksa Pansus Centurygate pekan lalu (Selasa, 12/1), Boediono mengatakan, bahwa Marsilam Simanjuntak hadir sebagai narasumber. Setelah didesak anggota Pansus dari Partai Hanura Akbar Faizal, akhirnya Boediono menjelaskan, bahwa Marsilam Simanjuntak hadir sebagai narasumber hukum.

Tetapi Boediono memilih diam saat anggota Pansus lainnya dari PDI Perjuangan Maruarat Sirait menginterupsi dan menanyakan bukankah ada kantor pengacara Lubis, Ganie dan Surowidjojo (LGS) yang mendampingi.

Sehari kemudian (Rabu, 13/1), juga di depan Pansus, Sri Mulyani juga menegaskan bahwa Marsilam Simanjuntak hadir sebagai narasumber hukum. Dia juga mengatakan, kehadiran Marsilam Simanjuntak tidak mempengaruhi keputusan KSSK.

UKP3R adalah sebuah lembaga non-departemen yang dibentuk Presiden SBY dalam sebuah Rapat Terbatas pada 26 Oktober 2006 silam. Sebagai Kepala UP3R Marsilam Simanjuntak berada langsung di bawah Presiden dan bertanggung-jawab kepada Presiden.

Dalam Keppres 17/2006 tentang pembentukan UKP3R disebutkan bahwa Kepala UKP3R bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan pemantauan, pengendalian, pelancaran dan percepatan atas pelaksanaan program dan reformasi, sehingga mencapai sasaran, dengan penyelesaian yang penuh. Prioritas pelaksanaan tugas UKP3R adalah perbaikan iklim usaha/investasi dan sistem pendukungnya, pelaksanaan reformasi administrasi pemerintahan, peningkatan kinerja BUMN, perluasan peranan UKM, dan perbaikan penegakan hukum. Pada periode kedua pemerintahan Presiden SBY (2009-2014), UKP3R diubah menjadi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

Sementara kalangan menilai bahwa pemeriksaan Marsilam Simanjuntak hari ini (Senin, 18/1) menjadi faktor yang menentukan apakah Presiden SBY juga layak diperiksa Pansus atau tidak.

Namun sementara kalangan lainnya menilai, kesaksian Boediono dan Sri Mulyani sudah memberikan indikasi yang cukup mengenai keterlibatan SBY.

Posted in: CATATAN, CENTURYGATE