Satu hal yang sudah pasti menyusul laporan final audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Bank Century adalah: Wapres Boediono kini menjadi batu ganjalan bagi Presiden SBY.
Boediono yang bertugas sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) sejak Mei 2008 adalah pihak yang mengusulkan agar Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) menetapkan Bank Century sebagai “Bank Gagal yang Bedampak Sistemik” dan karenanya perlu diberi dana talangan sebesar Rp 632 miliar untuk mendongkrak rasio kecukupan modal bank itu. Namun dalam perjalanannya hingga Juli 2009 dana talangan itu membengkak menjadi Rp 6,7 triliun.
Dalam dokumen hasil audit investigatif BPK yang diserahkan ke DPR siang ini (Senin, 23/11) disebutkan bahwa BI, dalam hal ini Gubernur BI Boediono, “tidak memberikan informasi yang sesungguhnya, lengkap dan mutakhir mengenai kondisi Bank Century pada saat menyampaikan BC sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik kepada KSSK melalui Surat Gubernur BI No. 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November.”
Akibatnya, BI dan KSSK tidak mempunyai kriteria yang terukur dalam menetapkan dampak sistemik Bank Century.
Padahal, sudah jelas bahwa ukuran Bank Century tidak signifikan dibandingkan industri perbankan nasional, sehingga kekhawatiran akan dampak sistemik itu tidak mempunyai dasar alasan yang kuat.
Dalam notulen Rapat KSSK tanggal 21 November 2008 yang beredar di publik pekan lalu pun tampak begitu jelas peranan Boediono di balik penetapan status Bank Century sebagai “Bank Gagal yang Berdampak Sistemik”. Dari sejumlah pembicaraan yang terekam dalam notulen itu, terlihat Boediono mengabaikan masukan dan saran yang disampaikan peserta rapat lainnya.
Kesalahan Boediono ini tentu dapat berdampak tidak baik kepada SBY, andaikata SBY tidak segera mengambil keputusan untuk menyelamatkan keadaan, harkat dan martabat pemerintahannya yang baru berusia satu bulan beberapa hari.















Posted on November 23, 2009
0