Tom Beberkan Keterlibatan Presiden SBY

Posted on November 5, 2009

0


Keterlibatan Presiden SBY dalam skandal Bank Century dapat dilihat dari penerbitan tiga Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) pada tahun 2008 lalu.

Ketiga Perppu itu masing-masing adalah Perppu 2/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/1999 tentang Bank Indonesia; Perppu 3/2008 tentang perubahan atas UU 24/2004 tentang Lembaga Penjaminan Sosial (LPS); dan Perppu 4/2008 Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Ketiga Perppu itu seakan dibuat tergesa-gesa di pertengahan bulan Oktober. Belum lagi, tidak ada situasi gawat, darurat dan genting seperti yang disyaratkan untuk mengeluarkan Perppu.

Ketua Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) Tom Pasaribu mengingatkan bahwa bailout sebesar Rp 6,7 triliun yang dikucurkan Menteri Keuangan Sri Mulyani bulan November 2008 lalu dilakukan atas dasar Perppu tersebut.

“Perppu JPSK ditolak DPR RI karena ada pasal yang di dalamnya bertentangan dengan UUD 1945, dimana Presiden berusaha memberikan kekebalan hukum terhadap Menteri Keuangan, Gubernur BI serta siapapun yang menjalankannya,” ujar Tom di gedung DPR beberapa saat lalu (Kamis, 5/11).

Meski sudah ditolak DPR sampai saat ini Presiden SBY tidak juga mencabut Perppu itu. Padahal, masih kata Tom, dalam Pasal 22 Ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 25 Ayat 4 dan Ayat 5 UU 10/2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan disebutkan bahwa bila parlemen menolak, maka Perppu harus dicabut.

Advertisement
Posted in: BERITA, CENTURYGATE